Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), memiliki rumah layak huni
mungkin terasa seperti mimpi yang sulit terwujud. Namun, melalui program
bantuan rumah dari pemerintah, impian tersebut dapat menjadi kenyataan. Penting
untuk diingat, ada beberapa jenis bantuan rumah dari pemerintah.
Berikut adalah jenis-jenis bantuan rumah dari pemerintah berdasarkan program yang telah diatur, khususnya dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022:
- Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
- Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Sejahtera (BSPS Sejahtera)
- Sarhunta (Sarana Hunian Pariwisata)
- Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya (BPPS)
- Klinik Rumah Swadaya
- Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU)
- Penyediaan Rumah Khusus
Di artikel ini kita akan berfokus pada Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya (BPPS) atau biasa dikenal dengan Bedah Rumah. Supaya mempermudah, di bawah ini adalah daftar isi dari artikel:
Apa itu Bantuan Pemeliharaan Perumahan Swadaya (BPPS)?
Bantuan pemeliharaan perumahan swadaya adalah program pemerintah yang
mendukung masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperbaiki atau membangun
rumah layak huni. Program ini berbasis pada prakarsa dan upaya masyarakat
dengan dukungan dana atau stimulan dari pemerintah. Program ini juga dikenal masyarakat
sebagai program bedah rumah.
Kegiatan BPPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri PUPR No.7
Tahun 2022 Pasal 53 ayat (2) huruf d diselenggarakan sebagai upaya memperbaiki
tampilan lingkungan perumahan dan/atau mendukung penanganan kumuh.
Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah
Penerima bantuan BPPS pada dasarnya adalah kelompok masyarakat yang
mewakili warga di wilayah delineasi yang telah ditentukan untuk mendapat
bantuan. Artinya, bantuan ini diberikan kepada kelompok yang tinggal di area
yang sudah dipilih, seperti desa atau kelurahan, yang dianggap sebagai
prioritas untuk mendapatkan perbaikan atau bantuan pembangunan rumah.
Lantas, Bagaimana Jika Ingin Mendapatkan Bantuan Bedah Rumah?
Masyarakat yang ingin mengusulkan
bantuan Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya (BPPS) atau bedah rumah umumnya dapat
mengajukan usulan kepada pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Pemerintah desa atau kelurahan akan
menjadi pihak yang menerima, memverifikasi, dan kemudian meneruskan
usulan-usulan tersebut ke instansi terkait di tingkat yang lebih tinggi seperti pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi.
Ada beberapa hal yang harus anda ketahui, sebagai mana tertulis di peraturan mentri PUPR tahun 2022 no 7 halaman 41 pasal 65 bahwa pengajuan atau pengusulan untuk mendapatkan bantuan rumah dari pemerintah dilakukan oleh:
- Pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara;
- Pimpinan kementerian/lembaga;
- Bupati/walikota tembusan gubernur; dan
- Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022
Maka dari itu, Masyarakat yang ingin
menerima bantuan bedah rumah mengajukan ke desa yang nantinya akan diteruskan
ke Bupati/Walikota atau lembaga terkait.
Seperti yang telah disinggung pada paragraf pertama bahwa Program ini berbasis pada prakarsa, yang artinya masyarakat menjadi pihak yang memiliki inisiatif dalam perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan rumah mereka dengan bantuan dana dari pemerintah. Inisiatif bisa dimulai dengan mencatat data-data masyarakat di lingkungan desa atau kelurahan yang nantinya data tersebut disampaikan ke kantor desa dan diteruskan kepada instansi yang lebih tinggi.
Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online
Pemerintah kini menyediakan kemudahan
pengajuan bantuan secara online melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan
(SIBARU).
Sistem Informasi Bantuan Perumahan
(SIBARU) adalah perwujudan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada
Direktorat Jenderal Perumahan yang dirancang untuk menyediakan sistem
informasi tata kelola bantuan perumahan yang terpadu dan mendukung proses
bisnis pengelolaan bantuan perumahan mulai dari tahap pengusulan bantuan,
monitoring pelaksanaan pembangunan dan sebaran lokasinya, hingga akhirnya
bantuan perumahan tersebut dihuni dan/atau diserahterimakan ke calon penerima
manfaat.
Note: Pengajuan atau pengusulan
dilakukan secara online oleh bupati/walikota dll seperti di singgung pada
gambar pertama. Jika ingin mencoba mendaftar sibaru bisa akses ke https://sibaru.perumahan.pu.go.id/panduan
Baca juga:
Syarat Mendapatkan Bantuan Rumah Pemerintah
Untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:
- Batas Penghasilan: Anda harus termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan pemerintah.
- Kualitas Rumah: Rumah yang dimiliki berada dalam kondisi tidak layak huni.
- Status Lahan: Memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah dan tidak dalam kondisi sengketa.
- Komitmen: Bersedia mengikuti program secara aktif, termasuk mendukung pelaksanaan pembangunan atau perbaikan.
Cara Daftar Bedah Rumah MNCTV
Selain dari pemerintah, anda bisa mendapatkan bantuan bedah rumah dari salahsatu stasiun televisi yaitu MNCTV. Bedah Rumah yang ditayangkan di MNCTV adalah salah satu acara reality show yang populer di Indonesia. Program ini mengangkat kisah kehidupan keluarga-keluarga yang tinggal di rumah yang tidak layak huni, dan kemudian merenovasi rumah mereka agar menjadi lebih baik dan nyaman untuk ditinggali.
Sayangnya, tidak ada informasi jelas dari MNCTV tentang cara mendaftar untuk bedah rumah. Namun anda bisa mencoba langsung DM ke akun official instagramnya atau kirim e-mail ke MNCTV
DM Instagram bedahrumahlagi.mnctv
Diatas adalah contoh pesan DM ke akun bedah rumah lagi MNCTV. Silahkan untuk mencoba kirim pesan DM instagram @bedahrumahlagi.mnctv jika beruntung siapa tahu rumah Anda bisa terpilih untuk mendapatkan renovasi dan perubahan hidup yang lebih baik melalui program ini. Jangan lupa sertakan informasi yang jelas dan jujur tentang kondisi rumah Anda agar lebih mudah dipertimbangkan.